Wednesday, 19 March 2014

Pengertian Obat


       Apa itu obat? Secara umum, pengertian obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit. Sedangkan, menurut undang-undang, pengertian obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

Pengertian Obat dan Penggolongan Obat
Pengertian Obat dan Penggolongan Obat
Selain pengertian obat secara umum di atas, ada juga pengertian obat secara khusus. Berikut ini beberapa pengertian obat secara khusus:
  • Obat baru: Obat baru adalah obat yang berisi zat (berkhasiat/tidak berkhasiat), seperti pembantu, pelarut, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
  • Obat esensial: Obat esensial adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
  • Obat generik: Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
  • Obat jadi: Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk salep, cairan, supositoria, kapsul, pil, tablet, serbuk atau bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah. 
  • Obat paten: Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang telah diberi kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya.
  • Obat asli: Obat asli adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
  • Obat tradisional: Obat tradisional adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

penggolongan obat

Penggolongan obat berdasarkan kegunaan dalam tubuh digolongkan ke dalam:

~ Obat Farmakodinamika
  Obat farmakodinamik adalah obat yang bekerja terhadap inang dengan jalan mempercepat atau memperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia dalam tubuh contohnya hormon, diuretik, hipnotik, dan obat otonom.

~Obat kemoterapeutik
  Obat kemoterapeutik adalah obat yang dapat membunuh parasit dan kuman di dalam tubuh inang. Obat ini hendaknya memiliki kegiatan farmakodinamik yang sekecil-kecilnya terhadap organisme inang dan berkhasiat untuk melawan sebanyak mungkin parasit (cacing protozoa) dan mikroorganisme (bakteri, virus). Obat-obat neoplasma (onkolitika, sitostika, atau obat kanker) juga dianggap termasuk golongan ini.

~Obat diagnostik
  Obat diagnostik adalah obat yang membantu dalam mendiagnosis (mengenali penyakit), misalnya barium sulfat untuk membantu diagnosis pada saluran lambung-usus, serta natriummiopanoat dan asam iod organik lainnya untuk membantu diagnosis pada saluran empedu.

Penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan obat dikelompokkan menjadi:

  • Bentuk gas; contohnya, inhalasi, spraym aerosol.
  • Bentuk cair atau larutan; contohnya, lotio, dauche, infus intravena, injeksi, epithema, clysma, gargarisma, obat tetes, eliksir, sirop dan potio.
  • Bentung setengah padat; misalnya salep mata (occulenta), gel, cerata, pasta, krim, salep (unguetum).
  • Bentuk padat; contohnya, supositoria, kapsul, pil, tablet, dan serbuk.
Penggolongan obat berdasarkan sumbernya, dikelompokkan menjadi:
  • Mikroba dan jamur/fungi; misalnya, antibiotik penisilin.
  • Sintesis (tiruan); contohnya, vitamin C dan kamper sintesis.
  • Mineral (pertambangan); contohnya, sulfur, vaselin, parafin, garam dapur, iodkali.
  • Hewan (fauna); contohnya, cera, adeps lanae, dan minyak ikan.
  • Tumbuhan (flora); contohnya, minyak jarak, kina, dan digitalis. 
Penggolongan obat menurut undang-undang dikelompokkan menjadi:
  • Obat bebas: Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan; diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
  • Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan): Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 sampai P No.6).
  • Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya): Obat keras adalah semua obat yang memiliki takaran dosis minimum (DM), diberi tanda khusus lingkaran bulat merah garis tepi hitam dan huruf K menyentuh garis tepinya, semua obat baru kecuali ada ketetapan pemerintah bahwa obat itu tidak membahayakan, dan semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
  • Psikotropika: Psikotropika adalah obat yang memengaruhi proses mental, meransang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang; contohnya golongan barbital/luminal, diazepam, dan ekstasi.
  • Narkotik: Narkotik adalah obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan/adiksi yang sanga merugikan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter; contohnya kodein, metadon, petidin, morfin, dan opium.
Penggolongan obat berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh dikelompokkan menjadi:
  • Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh; contohnya obat analgetik.
  • Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat, seperti pemakaian topikal.
Penggolongan obat menurut cara penggunaannya, obat digolongkan menjadi:
  • Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargarisma/gargle, diberi tiket biru.
  • Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, diberi tiket putih.

Obat v.s. Sediaan farmasi



       Masyarakat awam menyamakan obat dan sediaan farmasi.
       Obat: suatu senyawa/ zat kimia yang dapat menimbulkan/ memodifikasi/menghambat aktivitas biologis digunakan untuk preventif, kuratif, diagnosis
       Sediaan farmasi: produk yang berisikan obat beserta bahan-bahan tambahan dan sudah dapat langsung digunakan.

Sejarah pengobatan



       Sejarah pengobatan manusia sama tuanya dengan sejarah keberadaan manusia
       Awalnya dimulai dengan coba-coba
       Obat pada zaman dulu, hingga sekarang terkadang masih digunakan berasal dari:
      Tanaman
      Bagian hewan
      Mineral
       Manusia berusaha untuk mendokumentasikan semua pengobatan yang ada
      Materia medika (Dioscorides)
      Al-Qonun (Ibnu Sina)
      Ayurveda (Hindu)
       Tumbuhan: Ephedra, Papaver somniferum, Kina, Atropa beladona, Ipekak
       Abad ke 19 orang mulai mengenal senyawa obat tunggal dari isolat tanamanà asam salisilat dari kulit pohon Willow
       Penemuan penisilin serta antibiotik lain dari suatu mikroba
       Sintesis obat dari hasil perancangan.

Macam-macam Bentuk Sediaan dan Rute Pemberian




Bentuk Sediaan
Menurut Farmakope Indonesia Edisi IV, macam - macam sediaan umum adalah sebagai berikut :
1.       Aerosol, adalah sediaan yang dikemas di bawah tekanan, mengandung zat aktif terapeutik yang dilepas pada saat sistem katup yang sesuai ditekan. Sediaan ini digunakan untuk pemakaian topikal pada kulit dan juga untuk pemakaian lokal pada hidung ( aerosol nasal ), mulut ( aerosol lingual ) atau paru - paru ( aerosol inhalasi).

2.       Kapsul , adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Digunakan  untuk pemakaian oral.

3.       Tablet , adalah sediaan padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.

4.       Krim, adalah sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.

5.       Emulsi, adalah sistem dua fase, yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk tetesan kecil.

6.       Ekstrak, adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat aktif dari simplisia nabati atau simplisia hewani menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian rupa sehingga memenuhi syarat baku yang ditetapkan.

7.       Gel (Jeli), adalah sistem semi padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organik yang besar , terpenetrasi oleh suatu cairan.

8.       Imunoserum, adalah sediaan yang mengandung immunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian.

9.       Implan atau pelet, adalah sediaan dengan massa padat steril berukuran kecil, berisi obat dengan kemurnian tinggi ( dengan atau tanpa eksipien ), dibuat dengan cara pengempaan atau pencetakan. Implan atau pelet dimaksudkan untuk ditanam di dalam tubuh ( biasanya secara sub kutan ) dengan tujuan untuk memperoleh pelepasan obat secara berkesinambungan dalam jangka waktu lama.


10.   Infusa.  adalah sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90O selama 15 menit.

11.   Inhalasi, adalah sediaan obat atau larutan atau suspensi terdiri atas satu atau lebih bahan obat yang diberikan melalui saluran napas hidung atau mulut untuk memperoleh efek lokal atau sistemik.

12.   Injeksi adalah sediaan steril untuk kegunaaan parenteral, yaitu di bawah atau menembus kulit atau selaput lendir.

13.   Irigasi, larutan steril yang digunakan untuk mencuci atau membersihkan luka terbuka atau rongga - rongga tubuh, penggunaan adalah secara topikal.

14.   Lozenges atau tablet hisap, adalah sediaan padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat, umumnya dengan bahan dasar beraroma dan manis, yang dapat membuat tablet melarut atau hancur perlahan dalam mulut.

15.   Sediaan obat mata :
a.   Salep mata, adalah salep steril yang digunakan pada mata.
b.   Larutan obat mata, adalah larutan steril, bebas partikel asing, merupakan sediaan   yang dibuat dan dikemas sedemikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.

16.   Pasta, adalah sediaan semi padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat  yang ditujukan untuk pemakaian topikal.

17.   Plester, adalah bahan yang digunakan untuk pemakaian luar terbuat dari bahan yang dapat melekat pada kulit dan menempel pada pembalut.

18.   Serbuk, adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan,  berupa serbuk yang dibagi – bagi (pulveres) atau serbuk yang tak terbagi (pulvis)

19.   Solutio atau larutan, adalah sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang terlarut. Terbagi atas :
a.   Larutan oral, adalah sediaan cair yang dimaksudkan untuk pemberian oral.  Termasuk ke dalam larutan oral ini adalah :
-     Syrup, Larutan oral yang mengandung sukrosa atau gula lain kadar tinggi
-     Elixir, adalah larutan oral yang mengandung etanol sebagai pelarut.

b.  Larutan topikal, adalah sediaan cair yang dimaksudkan untuk penggunaan topical paad kulit atau mukosa.

c.   Larutan otik, adalah sediaan cair yang dimaksudkan untuk penggunaan dalam telinga.

d.  Larutan optalmik, adalah sediaan cair yang digunakan pada mata.

e.   Spirit, adalah larutan mengandung etanol atau hidro alkohol dari zat yang mudah menguap, umumnya merupakan larutan tunggal atau campuran bahan.
f.   Tingtur, adalah larutan mengandung etanol atau hidro alkohol di buat dari bahan tumbuhan atau senyawa kimia

20.  Supositoria, adalah sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rectal, vagina atau uretra, umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh.

Cara – Cara Pemberian  Obat

           
          Di samping faktor formulasi, cara pemberian obat turut menentukan cepat lambatnya dan lengkap tidaknya resorpsi obat oleh tubuh. Tergantung dari efek yang diinginkan, yaitu efek sistemis (di seluruh tubuh) atau efek lokal (setempat), keadaan pasien dan sifat – sifat fisika-kimia obat.

1.       Efek Sistemis
          (a)  Oral, Pemberiannya melalui mulut

          (b)  Oromukosal, Pemberian melalui mukosa di rongga mulut, ada dua macam cara yaitu :
§   Sublingual : Obat ditaruh di bawah lidah.
§   Bucal : Obat diletakkan diantara pipi dan gusi

(c)  Injeksi, adalah pemberian obat secara parenteral atau di bawah atau menembus kulit / selaput lendir. Suntikan atau injeksi digunakan untuk memberikan efek dengan cepat.
Macam – macam jenis suntikan :
§   Subkutan / hypodermal (s.c) : Penyuntikan di bawah kulit
§   Intra muscular (i.m) : Penyuntikan dilakukan kedalam otot
§   Intra vena (i.v) : Penyuntikan dilakukan di dalam pembuluh darah
§   Intra arteri (i.a) : Penyuntikan ke dalam pembuluh nadi (dilakukan untuk membanjiri suatu organ misalnya pada penderita kanker hati)
§   Intra cutan (i.c) : Penyuntikan dilakukan di dalam kulit
§   Intra lumbal : Penyuntikan dilakukan ke dalam ruas tulang belakang (sumsum tulang belakang)
§   Intra peritoneal : Penyuntikan ke dalam ruang selaput (rongga) perut.
§   Intra cardial : Penyuntikan ke dalam jantung.
§   Intra pleural : Penyuntikan ke dalam rongga pleura
§   Intra articuler : Penyuntikan ke dalam celah – celah sendi.

          (d)  Implantasi, Obat dalam bentuk pellet steril dimasukkan di bawah kulit dengan alat                 khusus (trocar), digunakan untuk efek yang lama.

(e)  Rektal, pemberian obat melalui rectal atau dubur. Cara ini memiliki efek sistemik lebih cepat dan lebih besar dibandingkan peroral dan baik sekali digunakan untuk obat yang mudah dirusak asam lambung.

          (f)  Transdermal, cara pemakaian melalui permukaan kulit berupa plester, obat menyerap             secara perlahan dan kontinue masuk ke dalam system peredaran darah, langsung ke                      jantung.

2.      Efek Lokal ( pemakaian setempat )
          (a)  Kulit (percutan), obat diberikan dengan jalan mengoleskan pada permukaan kulit,                    bentuk obat salep, cream dan lotio

          (b)  Inhalasi, Obat disemprotkan untuk disedot melalui hidung atau mulut dan penyerapan           dapat terjadi pada selaput mulut, ternggorokkan danpernafasan

          (c)  Mukosa Mata dan telinga, Obat ini diberikan melalui selaput / mukosa mata atau telinga, bentuknya obat tetes atau salep, obat diresorpsi ke dalam darah dan menimbulkan efek.

          (d)  Intra vaginal, obat diberikan melalui selaput lendir mukosa vagina, biasanya berupa                obat antifungi dan pencegah kehamilan.

          (e)  Intra nasal, Obat ini diberikan melalui selaput lendir hidung untuk menciutkan selaput mukosa hidung yang membengkak, contohnya Otrivin.

Nha Begitu-lah. :d