Prinsip Dasar SisPOM
- Tindakan pengamanan cepat, tepat, akurat dan profesional.
- Tindakan dilakukan berdasarkan atas tingkat risiko dan berbasis bukti-bukti ilmiah.
- Lingkup pengawasan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh siklus proses.
- Berskala nasional/lintas propinsi, dengan jaringan kerja internasional.
- Otoritas yang menunjang penegakan supremasi hukum.
- Memiliki jaringan laboratorium nasional yang kohesif dan kuat yang berkolaborasi dengan jaringan global.
- Memiliki jaringan sistem informasi keamanan dan mutu produk.
* kepala badan POM sendiri menerima tugas langsung dari presiden untuk mengawasi obat & makanan yang beredar diIndonesia sesuai denagan undang undang yang berlaku. Bliau pun dikordinir oleh mentri kesehatan bluai juga bertangguang jawab langsung oleh mentri kesehatan, bluai juga bertangguang jawab kepada presiden apabila ada kesalahan namun bliau bukanlah bekerja mengenai kesehatan.
* Inspektorat : menyelidiki kebenaran laporan pengolahan tentang hambatan, penyimpangan/penyalahgunaan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh masing masing unit dilingkungan badan POM.
* Sekertariat utama : mengkodinasikan, perencanaan, pembinaan, pengendalian terhadap progam, administrasi dan sumber daya dilingkungan badan POM.
* Debupati I : melakukan perumusan kebijakan pengawasan produk tersebut.
* Debupati II : melakukan perumusan pengawasan produk tersebut.
* Unit pelaksanaan teknis : bertugas melaksanakan kebijakan dibidang produk. pengawasan produk terapeutik, narkotik, pisikotrpika dan zat adiktif.
* Pusat pengujian obat & makanan nasional : melaksanakan pemeriksaan laboraturium, pengujian & penilaian mutu produk terapeutik, narkotika, pisikotropika dan semua.
* Pusat penyelidikan obat & makanan : melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan jika ada yang melawan hukum dibidang produk terapeutik, narkotik, pisikotropik dan zat akdiktif, obat tradisional dan semua.
* Pusat riset obat & makanan : tugasnya dibagian riset seperti penyusunan rencana dan progam riset obat obat dan makanan. pelaksanaan risen obat dan makanan, evaluasi dan penyusunan laporan riset .
* Pusat informasi obat & makanan : tugasnya dibidang pelayanan informasi obat dan makanan, informasi keamanan pangan informasi keracunan dan teknologi informasi.
Jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli sebagai berikut :
NO
|
JENJANG
JABATAN
|
PANGKAT/
GOLONGAN
|
ANGKA KREDIT
|
||
KUMU LATIF
MIN
|
KENAIKAN PANGKAT
|
||||
UTAMA
(Min)
|
PENUNJANG
(Max)
|
||||
1
|
PFM Pertama | Penata Muda, III/a |
100
|
80
|
20
|
Penata Muda Tk.I, III/b |
150
|
120
|
30
|
||
2
|
PFM Muda | Penata, III/c |
200
|
160
|
40
|
Penata Tk.I, III/d |
300
|
240
|
60
|
||
3
|
PFM Madya | Pembina, IV/a |
400
|
320
|
80
|
Pembina Tk.I, IV/b |
550
|
440
|
110
|
||
Pembina Utama Muda, IV/c |
700
|
560
|
140
|
||
4
|
PFM Utama | Pembina Utama Madya, IV/d |
850
|
680
|
170
|
Pembina Utama, IV/e |
1050
|
840
|
210
|
No comments:
Post a Comment